JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan beberapa fasal krusial dalam RUU Terorisme yang menjadi perdebatan sudah berhasil mendapatkan titik temu. Diharapkan paling lambat akhir Mei ini RUU Terorisme bisa disetujui dalam sidang paripurna DPR RI. "Minggu ini Pansus RUU Terorisme mulai melakukan berbagai rapat, baik internal maupun bersama pemerintah. Hal-hal yang belum sinkron akan segera kita sinkronkan. Saya yakin RUU Terorisme bisa disetujui sebelum matahari terbenam di akhir bulan Mei," ujar Bamsoet saat menerima Pengurus Pusat Muhammadiyah yang dipimpin Busyro Muqqodas di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (21/05/18).

Bamsoet meyakinkan masyarakat bahwa proses dua tahun pembahasan RUU Terorisme tidak akan sia-sia. DPR selalu berupaya agar bisa memperbaiki kekurangan atau melakukan reformulasi yang lebih baik terhadap keberadaan UU Terorisme. 

"Saya memberikan jaminan berjalannya prinsip due process of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme. Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan adanya pengawasan yang berimbang serta memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban," papar Bamsoet.

Bamsoet menjamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya. Pembahasan RUU Terorisme pun dilakukan dengan spirit kepentingan nasional. 

"Saya jamin RUU Terorisme tidak akan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politik atau mereka yang kritis. Pasal demi pasal yang tertulis didalamnya telah melampaui berbagai kajian mendalam melibatkan banyak pihak, dari mulai akademisi, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah, aparat hukum, maupun lainnya. Sehingga UU yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan nasional," ujar Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi dukungan PP Muhamadiyah terhadap RUU Terorisme. Diharapkan dengan peran serta civil society semacam ini, proses pembuatan undang-undang akan semakin lebih komprehensif dan sesuai dengan suasana kebatinan masyarakat.

"Masukan dan usulan dari PP Muhammadiyah sangat berharga. Antara lain perubahan nama menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, pelibatan intelijen dan militer dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, masa penangkapan 7x24 jam dan bisa diperpanjang 7x24 jam atas izin Ketua Pengadilan Negeri, adanya perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme, serta perlu adanya sanksi kepada aparat hukum yang melakukan kekerasan kepada para terduga tertoris. Ini semua sudah saya catat dan akan dibahas oleh Pansus sehingga bisa menjadi tambahan kajian," pungkas Bamsoet.***