MEDAN - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu, angkat bicara terkait penangkapan salah satu dosen USU berinisial HD oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana ujaran kebencian.

Runtung menyebut, sang dosen telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Arsip di USU atas kasus yang menderanya.

"Bukan dicopot. Ia hanya diberhentikan sementara (sebagai Kepala Arsip)," kata Runtung saat dikonfirmasi.

Runtung menyebut, pihaknya tidak serta-merta langsung mencopot jabatan dan mencoret sang dosen dari USU, sampai mendapat proses atau berkekuatan hukum tetap.

"Namun jika ia terbukti benar bersalah, maka akan mendapat sanksi tergantung berat atau ringannya hukumannya. Jika kategori berat, tentu sanksi maksimal akan diberhentikan sebagai PNS, dan jika ringan bisa diajukan penurunan pangkatnya," bebernya.

"Namun jika dia tidak terbukti bersalah, tentu kami akan pulihkan kembali hak-haknya," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, kata Runtung, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran agar jangan terjadi lagi kasus-kasus seperti ini.

"Nanti kita akan keluarkan surat edaran kepada seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan di USU, agar jangan terulang kembali kejadian seperti ini di lingkungan USU," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengaku terkejut atas kejadian ini, sebab selama bekerja di bagian arsip, HD dinilai Runtung berkelakuan baik.

"USU tidak ada memberikan bantuan hukum dan mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dosen Ilmu Perpustakaan USU, HD, diamankan pihak Polda Sumut atas postingan media sosial Facebook terkait serangan bom di Surabaya. Dalam postingannya, HD menyebut tragedi itu sebagai pengalihan isu.***