MEDAN - Seorang satpam berinisial ADD di salah satu Bank di Serbelawan Simalungun terpaksa mendekam di sel tahanan kepolisian. Pasalnya, ia menulis komentar di status facebook orang lain yang menyebutkan bahwa di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kasubdit Cybercrime Dirreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan mengatakan oknum Satpam berinisial AAD alias D ditangkap personil Sat Reskrim Polres Simalungun pada Jumat 18 Mei 2018 di kediamannya, Dolok Batu Nanggar Simalungun.

“Sebelumnya banyak netizen yang juga membalas atas komentar tersebut dan hampir semuanya menyayangkan komentar dari oknum satpam yang menyebutkan aksi teror tersebut merupakan pengalihan isu,” ujar Tatan dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolda Sumut, Minggu (20/5/2018).

Lanjut dijelaskan Tatan, personil Sat-Reskrim Polres Simalungun  telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AAD sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

“Personil juga telah melakukan pemeriksaan terhadap AAD sebagai tersangka, dan juga memeriksa beberapa saksi-saksi yaitu Ipda Bismar Saragih selaku Kanit Reskrim Polsek Serbelawan sebagai Pelapor, Ipda J Barimbing Selaku Kanit Intel sebagai saksi dan Bripka Sutiyono,” jelas mantan Wakapolrestabes Medan ini.

Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 1996 ini mengungkapkan, personil juga telah mengamankan barang bukti handphone merek ASUS warna silver milik AAD dan 1 buah simcard.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan saksi ahli bahasa terkait kasus tersebut dan melakukan digital forensik terhadap handphone pelaku AAD serta melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait kometar ujaran kebencian yang dimaksud,” jelasnya.

Namun, ditambahkan Tatan, pada kesempatan tersebut AAD tidak dihadirkan dalam siaran pers tersebut tetapi dalam pemeriksaannya kepada petugas mengakui tindakannya dan merasa menyesal atas komentarnya di postingan orang lain.

“Saya mengakui perbuatan saya. Saya berharap masyarakat tidak sembarangan dalam menulis dan berkomentar di media sosial terhadap sesuatu yang mungkin dapat merugikan dan menyinggung banyak pihak,” tambah Tatan menirukan pengakuan pelaku kepead penyidik.

Terkait hal itu, orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting atau menulis komentar di media sosial.

“Karena, setiap postingan ataupun komentar di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE,” imbau mantan Kapolres Asahan ini seraya menambahkan oknum satpam berinisial ADD dijerat dengan pasal tersebut. *