JAKARTA - Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya membuat banyak kalangan gelisah. Muncul kesan bahwa negara belum maksimal melaksanakan Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Negara pun tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak.

"Bayangkan, dalam pemeliharaan dan pendampingan orang tua sekalipun, anak-anak itu tak terlindungi. Tak ada yang bisa mencegah niat dan rencana orang tua merenggut nyawa dan merampas hak hidup mereka," ujar Bamsoet sapaan akrabnya kepada GoNews.co, melalui pesan tertulis, Minggu (23/5/2018).

Pelibatan anak dalam kasus bom bunuh diri di Surabaya itu kata Bamsoet, menjadi fakta yang menjelaskan bahwa masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak.

"Negara, melalui pemerintah daerah setempat, tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak itu tidak diizinkan bersekolah oleh orang tua mereka," tandasnya.

Lanjut mantan ketua Komisi III DPR Ini, negara seakan tidak peduli ketika anak-anak itu diindoktrinasi dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang dikategorikan sesat.

"Negara pun tidak berbuat maksimal ketika para ideolog dengan leluasa mencekoki keluarga-keluarga itu dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang tidak lazim," tukasnya.

Padahal kata politisi Golkar ini, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun belakangan ini, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme itu bahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.

"Kasus penyisipan pandangan sesat terhadap anak-anak usia belajar itu sudah beberapa kali ditemukan dan diungkap.Sayangnya, Merespons fenomena yang tidak baru ini, negara selama ini terkesan minimalis," urainya.

Saat ini kata dia, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu, yakni UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 59A UU ini menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

Selain itu, para ideolog yang mengajarkan dan menebarkan benih-benih radikalisme tidak boleh lagi diberi ruang. Negara harus segera bertindak terhadap siapa saja yang menebarkan benih-benih radikalisme pada anak dan remaja.

"Karena itu, atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja," tegasnya.

"Biarlah para pemuka agama menetapkan apa yang benar dan apa yang salah. Berdasarkan penetapan dari para pemuka agama itulah negara bertugas untuk mereduksi atau menghentikan penyebarluasan ajaran-ajaran yang salah itu kepada remaja dan anak-anak," pungkasnya.***