PALAS – Jelang pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019, DPD Partai Golkar resmi membuka penjaringan  pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Padang Lawas. Ketua DPD Partai Golkar Palas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) didampingi Ketua Tim Penjaringan Miftahuddin Harahap, Minggu (20/5/2018) mengatakan, penjaringan ini sesuai dengan surat hasil keputusan DPD Golkar Palas dan pendaftaran bacaleg ini dimulai 21 Mei 2018.

"Pendaftaran bakal calon terbuka bagi kader partai Golkar dan masyarakat umum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan tim selseksi," jelas dia.

Bakal calon dari masyarakat, sambungnya, biasanya akan diseleksi dari segi prestasi, disiplin, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela serta dapat mengusung Partai Golkar ke arah yang lebih baik.

Syarat lainnya, yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, bertempat tinggal di NKRI, terdaftar sebagai pemilih serta hanya dicalonkan di satu daerah pemilihan.

Dia juga menegaskan tidak ada istilah ‘mahar’ dalam pendaftaran bakal calon legislatif ini.

“Dalam Pendaftaran bakal calon DPRD Palas melalui DPD Partai Golkar Palas, tidak ada pungutan biaya, namun untuk sosialisasi berpolitik dalam mengambil simpatisan masyarakat itu tanggungjawab bakal calon,” tegasnya.

"Khusus untuk bakal calon dari masyarakat, usai pendaftaran bakal calon, tim seleksi penjaringan akan turun langsung ke lapangan mensurvei guna melakukan penilaian sehingga bakal calon benar-benar memiliki potensi memberi aspirasi ketika dia menjabat sebagai anggota DPRD," ungkapnya.