MEDAN - Oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Medan berinisial HDL mengaku menyesal setelah ia ditangkap Tim Cybercrime Polda Sumatera Utara. Hal tersebut diungkapkannya saat dihadirkan dalam siaran pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit Cybercrime Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih dan Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Minggu (20/5/2018).

“Saya mengakui dan menyesal atas kesalahan saya. Saya juga berharap masyarakat tidak sembarangan dalam menulis dan membagikan sesuatu yang merugikan di media sosial agar tidak bernasib sama seperti saya,” lirihnya saat ditanyai GoSumut.

Tidak sampai di situ, oknum dosen wanita berstatus PNS yang sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh Polda Sumut karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ITE tersebut  sempat terduduk lemas dan hampir jatuh hingga harus didampingi polwan.

Kepada petugas kesehatan Polda Sumut yang memeriksanya, HDL mengaku sedang tidak enak badan karena asam lambungnya naik.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika HDL menulis ujaran kebencian di akun facebook miliknya tentang pemicu teror di Mako Brimob dan Kelapa Dua.

“Dalam status akun facebook milik HDL memposting tulisan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran” sambil membagikan kiriman dari akun facebook Pembela Islam. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2018, pelaku HDL kembali menulis di status akun facebooknya dengan tulisan : Skenario pengalihan yg sempurna… #2019GantiPresiden,” ujar Kabid Humas, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Lanjut dijelaskan Tatan, walaupun postingan tersebut telah dihapus, tapi sudah terlanjur discreenshoot oleh netizen dan menjadi viral.

Karena dianggap sudah meresahkan masyarakat dan memicu perdebatan maka personil Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melaporkan dan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku HDL.

“HDL dijemput tim cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Komplek Johor Permai, Medan Johor kota Medan pada hari Sabtu 19 05 18 kemarin,” jelas mantan Wakapolrestabes Medan ini seraya mengatakan HDL mengaku menyesal dan menulis status tersebut di akun media sosialnya karena spontanitas saja dan terbawa emosi.

Selain itu, mantan Kapolres Asahan ini menerangkan, personil Cybercrime Polda Sumut telah melakukan gelar perkara dan menetapkan HDL sebagai tersangka serta telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

“Personel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap HDL sebagai tersangka, juga memeriksa saksi-saksi, salah satunya anak kandung dari tersangka dan seorang personil polri selaku pelapor,” terang orang nomor satu di Bidang Humas  Polda Sumut ini.

Ditambahkan Tatan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone Iphone 6s warna Silver, 1 buah Simcard, 1 buah Flashdisk merek Toshiba 4 Gigabyte yang berisikan softcopy screenshot akun facebook HDL, serta 3 lembar screenshot akun facebook HDL.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka HDL ialah Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai dugaan adanya pelanggaran tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” tambah Alumnus Akpol Tahun 1996 ini.

Selain itu, kata Tatan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa saksi ahli terkait kasus tersebut antara lain ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli bahasa, dan ahli ITE.

“begitupun, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE,” tandasnya.  *