PADANGSIDIMPUAN - Seorang tersangka kasus 303 (judi) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, akhirnya berhasil dibekuk Satgas Babiat Polres Padangsidimpuan di Jalan Baru By Pass, Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/5/2018) sekira pukul 23.30. Informasi yang dihimpun, tersangka atas nama Riko Fernando Simanjuntak (RFS) alias Ateng (40), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Prabot, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan atau Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batuna Dua, Kota Padangsidimpuan, sejak dua bulan terakhir diburon Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan terkait kasus 303 (tindak pidana judi).

Pelaku berhasil dibekuk Satgas Babiat di dalam salah satu warung milik warga di sekitar Jalan Baru By Pass.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, mengatakan, penangkapan tersangka RFS alias Ateng berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan ulah tersangka.

"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersanga RFS alias Ateng, yang sudah masuk dalam daftar pencarian kita. Saat kita tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan" jelas Abdi.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan satu unit hp merk Samsung berisi rekapan nomor dan satu unit mobil Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi BB 1253 XF yang diduga sebagai alat transportasi pelaku untuk menjemput dan mengantar hasil dari permainan judi togel dan kim tersebut. Selain itu turut juga di amankan ribuan lembar kupon dan rekapan untuk pasangan togel, dan kim.

Kasat melanjutkan, kepada petugas tersangka mengaku sudah bertahun-tahun melakoni pekerjaan ini.

"Walaupun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun kegiatan tersangka sebagai bandar togel dan kim masih terus dilakoninya seakan pelaku merasa kebal hukum,“ tandasnya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan diruangan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," akhir kasat. *