PADANGDISIMPUAN - Pemasok rokok merk Luffman yang diduga ilegal karena tak dilengkapi pita cukai rokok, akhirnya dibekuk Polres Sidimpuan, Sabtu (19/5/2018) sekira pukul 09.30 setelah beredar kurang lebih tiga tahun di wilayah Kota Padangsidimpuan. Dari penggerebekan di sebuah ruko yang merupakan kantor CV Remitre Persada Jalan AH Nasution/Jalan Baru By Pads di depan SPBU persis di samping warung Jogja, petugas mengamankan 620 bungkus rokok merk Luffman yang tak memiliki pita cukai dan dua tersangka RS (34), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan MS (33), warga Desa Rimba Soping, Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya yang dihubungi melalui WhatsAppnya menjelaskan, terbongkarnya kasus peredaran rokok ilegal ini berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa di dalam ruko depan SPBU Jalan Baru, sering menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

"Saat di TKP dan melakukan penyelidikan, tim menemukan seorang perempuan yakni MS yang saat itu sedang menjual rokok merk Luffman tersebut. Kemudian petugasĀ  melakukan penggeledahan di dalam ruko," jelas Hilman.

Dari hasil pengakuan MS kepada petugas, di ruko yang diketahui menjual alat-alat mobil seperti oli dan aksesoris mobil itu, dia bekerja hanya sebagai pelayan toko. Sementara tersangka RS merupakan penanggung jawab toko, sedangkan pemilik toko tersebut berada di Jakarta.

Guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan diangkut menuju Mapolres Padangsidimpuan.

"Sampai saat ini tersangka masih kita periksa dan akan melakukan pengembangan terkait peredaran rokok ilegal ini, dan atas kasus ini tersangka bisa dijerat dengan Pasal 90 dan 91 UU Nomor 15/2001 tentang merek," akhirnya. *