MEDAN - Berkas milik tersangka Andika Yudhistira Lubis, mantan pemain Timnas dinyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan lengkap (P21) atas kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan.

"Per tanggal 18 Mei 2018, berkas perkara yang bersangkutan kita nyatakan lengkap (P21)," ucap Kepala Kasi Pidana Umum Kejari Medan Parada Situmorang.

Parada mengatakan berkas milik mantan pemain PSMS Medan itu dinyatakan lengkap pada hari ini (Jumat). Dan Jaksa yang menangani perkara ini menyatakan sudah layak untuk maju ke persidangan.

Selanjutnya kata Parada, Kejari Medan akan menunggu pelimpahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polrestabes Medan.

"Hari ini juga kita beritahu (p21 nya). Mungkin minggu depan pelimpahan tahap dua," terang Parada.

Seperti diberitakan, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.

ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.

Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti. ***