MEDAN - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadakan sidang perdana perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr RM Djoelham Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp14 miliar. Dari 7 nama yang sebelumnya ditetapkan Institusi Adhiyaksa di Kota Binjai, namun yang sampai ke persidangan cuma 5 orang.

"Untuk 2 tersangka yang belum disidangkan, itu bukan berarti kasusnya dihentikan. Kalian jangan mau dibola–bola. Siapa yang bilang dihentikan?" kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Victor Antonius Saragih Sidabutar menjawab wartawan usai sidang, di Ruang Cakra IX, PN Medan.

Menurut Victor, saat ini berkas kedua tersangka itu masih dilengkapi. "Apalagi salahsatu dari 2 tersangka itu saat ini dalam kondisi sakit, jadi belum bisa kita majukan ke persidangan," urai Victor tanpa merinci tersangka dirawat di rumah sakit mana.

Tak hanya itu, Victor juga memberikan kejelasan kalau tersangka ada yang kabur. Namun anehnya, ketika ditanya wartawan kenapa sebelumnya tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, orang nomor wahid di Kejari Binjai itu malah mengaku kalau tersangka bersikap kooperatif.

"Kita kayak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi.Jadikan ini trik kami untuk melakukan pengusutan. Jadi jangan berpikir yang aneh-aneh dulu," sebutnya menjawab pertanyaan wartawan yang menyasar keanehan terhadap tersangka Budi Asmono, selaku Kepala PT Kimia Farma Cabang Medan yang memenangkan lelang proyek tersebut, namun belum ikut disidangkan.

Sebelumnya, sidang perdana perkara Korupsi Alkes RS Djoelham Binjai di Ruang Cakra IX PN Medan, yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dengan Ketua Tim JPU Victor Antonius Saragih Sidabutar yang juga Kepala Kejari Binjai.

Dalam sidang itu, JPU membacakan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa, Teddy Law alias Teddy, selaku Direktur PT Mesarinda Abadi Cipta, selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Suhadiwinata, selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang: Suryana, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr Mahim MS Siregar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga bekas Direktur RSUD Djoelham Binjai.

Dalam dakwaan tersebut, dirincikan JPU, kelima terdakwa juga sebagai saksi bagi masing-masing terdakwa lainnya. Selanjutnya, para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Usai membacakan dakwaan, hakim mempertanyakan kepada para terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau eksepsi. Tak pelak, para terdakwa langsung berkomunikasi dengan penasihat hukumnya yang kemudian 2 dari 5 terdakwa langsung menyatakan akan melakukan pembelaan, sementara 3 lainnya meminta waktu.

Mendengar jawaban tersebut, kemudian Hakim Ketua menutup persidangan dengan agendakan sidang lanjutan, Kamis depan (24/05/2018). "Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan," tutup Wahyu Prasetio sambil mengetuk palu.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejari Binjai menetapkan 7 tersangka kasus korupsi proyek Alkes RSUD Djoelham Binjai. Ketujuh tersangka tersebut, antara lain Cipta, Teddy Law alias Teddy, Suhadiwinata, Suryana, Dr Mahim MS Siregar MARS. Kemudian Veronica, selaku Direktur PT Petan Daya Medica, Budi Asmono, selaku Kepala PT Kimia Farma Trading & Distribution Cabang Medan.Artinya, yang belum dimajukan ke persidangan adalah Veronica dan Budi Asmono yang merupakan bos dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ***