MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Syukran Tanjung, menjadi tersangka dalam persangkaan kasus penipuan dan penggelapan saat menjabat sebagai Bupati.

“Mantan Bupati tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pelapor yang bernama Joshua Marudutua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Terlapor ada dua orang, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua Marudutua (pelapor) bertemu dengan Amirsyah tanjung (terlapor satu). Keduanya membahas akan ada pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp 5 miliar.

“Nah, Syukran yang menjabat sebagai Bupati, yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” ucap Tatan.

Uang yang diminta oleh Syukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp 450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi.

Uang tersebut pun dikirim melalui bank. Hubungan Syukran dengan Amirsyah adalah saudara kandung. Meskipun sudah memberikan sejumlah uang, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.

“Dari hasil gelar perkara, dan bukti yang mencukupi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.

Tatan juga menambahkan, atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

“Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan keduanya dengan status tersangka, karena semuanya telah mencukupi bukti dan keterangan saksi,” tambah Tatan.***