MEDAN - Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang adanya tausiyah, memberikan infak, dan sedekah di bulan Ramadhan mendapat protes dari DPD Gerindra Sumut. Aturan Bawaslu Sumut terkait pelarangan melakukan tausiyah, infak, dan sedekah dalam bulan Ramadhan adalah sebuah penistaan terhadap agama Islam.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut H Muhammad Subandi, Jumat (18/5). Sebelumnya, pada Rabu (16/5), Bawaslu Sumut mengeluarkan Surat edaran nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.su/PM-00.01/05/2018 perihal penyampaian kesepakatan bersama.

Surat tersebut berisi larangan di antaranya pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang memberikan ceramah, infak, dan sedekah selama bulan Ramadhan.

Menurut Subandi, bulan Ramadhan adalah bulan yang paling ditunggu-tunggu umat Islam sebagai bulan suci, bulan dimana umat Islam diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa dan segala bentuk kebaikan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Kata Subandi, di bulan Ramadhan ini kita diwajibkan berpuasa, infak dan bersedekah, mengeluarkan zakat, dan saling mengingatkan antar sesama.

Kewajiban umat Islam yang sudah ditentukan oleh Allah SWT tersebut ternyata tidak sejalan dengan aturan yang dibuat Bawaslu Sumut.

"Inikan sangat aneh, kok Bawaslu sampai ngurusi orang yang beribadah, dan melarang-larang orang bersedekah, zakat, dan lain sebagainya," tuturnya.

Dijelaskannya, jangan karena Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu), ibadah kita dibatasi, dan tidak boleh Bawaslu membuat aturan melampaui kewenangannya.

"Ya Bawaslu tugasnya mengawasi saja, jangan sampai melarang orang beribadah dan berbuat kebaikan. Jangan pula karena Bawaslu, orang yang biasa kita santuni jadi kehilangan haknya sebagai fakir miskin yang biasa kita santuni," katanya.

Subandi mencontohkan, beberapa hal yang akan mengganggu jalannya ibadah puasa karena aturan Bawaslu tersebut. Misalnya, ada ustad yang merupakan tim sukses paslon tertentu dan aktif memberi tausiyah, apa karena Pilgubsu ustad tersebut tidak boleh ceramah lagi. Apa hina kali rupanya yang jadi tim sukses itu, sehingga untuk memberi tausiyah pun kita diharamkan.

Lalu ada di kampung kita orang susah, sementara kita sudah niatkan memberi zakat ke mereka, tapi karena aturan Bawaslu, mereka tidak jadi dapat zakat oleh kita.

"Apa salahnya orang susah itu, sehingga merekapun dapat imbas dari peraturan Bawaslu yang zholim tersebut," sebutnya.

Subandi sangat mengutuk keras aturan yang dibuat Bawaslu tersebut. Sebagai umat Islam, dirinya tersinggung dan aturan Bawaslu tersebut jelas sudah melampaui kewenangan dan membatasi orang beribadah.

"Komisonier Bawaslu Sumut jangan bertindak seolah seperti Nabi atau wakil Allah yang membuat aturan seolah niat ibadah umat Islam kotor dan harus dibatasi," katanya.*