MEDAN - Aksi perampokan dialami seorang penumpang taksi gelap Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) bernama NSU (22) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Penumpang naas ini mengalami perampokan disertai pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni Abdullah (29), warga Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36), warga Jalan Simpang Pos, Medan.

Keduanya berhasil ditangkap polisi setelah dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya.

Direktur Reskrimum POlda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor, Kompol Anjasmara menyebutkan, aksi perampokan yang dilakoni kedua tersangka terbilang cara baru, menyasar penumpang pesawat dari Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) yang hendak menggunakan jasa mereka sebagai taksi. Kedua tersangka ditangkap di rumah Dedi, Jalan Simpang Pos Medan, Minggu (13/5) malam.

"Yang satu berperan mencari penumpang, sedangkan satunya lagi sebagai sopir taksi gelap. Mereka mencari korban yang dianggap mudah untuk dilumpuhkan, terutama wanita," terang Maringan Simanjuntak.

Disebutnya, kedua tersangka melakukan niat jahatnya dengan cara 'ngetem' atau mencari mangsa di Bandara KNIA tujuan Medan. Ketika itu, korban langsung memasuki mobil Toyota Avanza silver pelat nomor polisi B 1143 FZA.

Di mobil, korban terkejut melihat Abdullah sudah berada di dalam. Kepada korban, Dedi menyebut akan turun di kawasan simpang Kayu Besar, Tanjung Morawa. Pengakuan itu membuat korban percaya hingga rela naik taksi gelap tersebut.

  Namun, dalam perjalan, korban langsung diancam menggunakan senjata tajam (sajam). Untuk menakuti korban, tersangka mengancam akan memperkosa dan membunuhnya. Korban ketakutan hingga pasrah dan menuruti permintaan pelaku, termasuk memberikan nomor PIN ATM yang telah dikuasai tersangka. Tersangka juga sempat meremas payudara dan kemaluan korban.

 
"Ancaman itu membuat korban takut dan langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka. Korban juga mengalami pelecehan seksual di dalam mobil," sebut Maringan.

Selanjutnya, kedua tersangka menguras uang di ATM korban Rp 6,7 juta ketika melintas di kawasan Bandar Selamat. Setelah menggasak uang dan harta benda korbannya, tersangka kemudian membuang ibu rumah tangga (IRT) tersebut di Jalan Bunga Raya persis di depan kantor PLN Sunggal.

"Korban diturunkan di sana sambil memberikan uang sebanyak Rp700 ribu," terangnya.

  Terkait peristiwa itu, Maringan Simanjuntak berpesan kepada para pengguna taksi di Bandara KNIA untuk lebih hati-hati dan memastikan jasa angkutan yang ditumpanginya resmi.

"Pesan moralnya, para pengguna jasa taksi harus bisa memastikan yang ditumpanginya itu resmi agar terhindar dari aksi kejahatan," imbau mantan Kapolsek Percut Seituan tersebut.***