ASAHAN - Yusniar boru Sirait (47), diringkus Satnarkoba Polres Asahan, Rabu (16/5/2018) malam dari kediamannya di Dusun IV Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti 54 plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 8,14 gr, 5 plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik, 1 unit hp yang dipergunakan untuk bertransaksi dan sejumlah alat pakai sabu.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang menyebut ada seorang ibu rumah tangga mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

“Laporan ini langsung kita tindak lanjuti. Anggota langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku,”ujar Wilson, Kamis (17/5) siang.

Lanjut Wilson, usai dipastikan informasi tersebut benar, pihaknya langsung menggerebek rumah pelaku, didampingi Kepala Lingkungan setempat bernama Suparmin.

“Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah. Saat kita geledah, kita dapatkan barang bukti sabu dalam satu plastik asoy yang diletakkan di sudut rumah, dekat sebuah lemari,” terang Wilson.

Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik Satnarkoba, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria asal Kodya Tanjung Balai.

“Ngakunya dia gak tahu nama. Tapi untuk catatan, suami pelaku ini, bernama Anto Eleng saat ini sedang menjalani hukuman di Labuhan Ruku, terkait kasus narkotika tahun 2017 lalu. Tapi gitupun nanti kita tanyai lagi. Pelan pelan lah,” akhir Wilson.