LABUHANBATU - Personel Unit reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria bernisial HSH alias Pangonal Harahap (32) warga Dusun Saroha Desa Tanjung, Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di warung kopi kampung Pelita, Rabu (16/5/2018) kemarin. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo, Kamis (17/5/2018) menjelaskan, pelaku ini diamankan polisi setelah dilakukan pengintaian usai menerima informasi masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi praktik judi online Kim HongKong di sebuah warung di Kampung Pelita.

"Pelaku diamankan sedang duduk di warung Kampung Pelita. Saat digeledah, Pangonal Harahap mengakui handphone yang terletak di atas meja adalah miliknya dan berisikan pesan singkat angka angka tebakan judi Kim HongKong," beber Kapolsek.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan penyidikan. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 1 unit handphone Nokia Tipe 105 warna hitam, 1 unit handphone Samsung lipat warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 52.000. *