MEDAN - Didakwa korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes)tahun anggaran 2012, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.RM. Djoelham Kota Binjai Dr. Mahim MS Siregar menjalani sidang perdana di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/5/2018). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius, terdakwa Dr.Mahim MS Siregar bersama keempat terdakwa lainnya, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar dalam pengadaan Alkes di RSUD Dr.RM. Djoelham Kota Binjai pada anggaran tahun 2012.

Dr. Mahim MS Siregar, didakwa bersama terdakwa lain yakni, Teddy Law selaku Direktur PT. Mesarina Abadi, Cipta selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Suhadiwinata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang, dan Suryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumut Nomor : SR-5/PW02/5.1/2018 tanggal 7 Maret 2018, jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi pada kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Dr. RM. Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari Dana TP APBN Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp4,7 miliar lebih," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Disebutkan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Usai mendengarkan JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

"Kepada para terdakwa, saudara mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa," ujar majelis.

Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Untuk persidangan berikutnya akan dilanjutkan Kamis pekan depan.