MEDAN - Dipecat dari kampusnya di Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), mahasiswa ini berharap keadilan bisa didapatkannya dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas keputusan USU yang memecatnya dikabulkan.

Terpaksa jalur hukum yang ditempuhnya karena pihak USU yang memecatnya pada Desember 2016 dinilai telah bertindak semena-mena. Dialah Anry Tulus Sianturi (26), mahasiswa jurusan Agro Teknologi atau Ilmu Tanah. Dia dikeluarkan saat tengah menyelesaikan tugas akhir atau skripsinya.

"Kemungkinan bulan Juni ini sudah ada keputusan MA, saya berharap akan menguatkan keputusan PTUN dan PT TUN," kata Anry.

Alasan pihak USU memecatnya adalah terkait keterlambatan pembayaran uang kuliah. Dia juga dikatakan tidak mengikuti perkuliahan selama beberapa semester, dibuktikan dengan tidak mengisi kartu rencana studi (KRS). Akan tetapi keduanya dikatakan tidak benar. Pihak USU mengada-ada atau mencari-cari alasan.

Pada bulan September 2016 atau tiga bulan sebelum ditetapkan dipecat, Anry menyatakan sudah membayarkan kewajibannya. Soal tidak ikut kuliah, hal tersebut juga bohong. Dia bisa membuktikannya dengan memperlihatkan salinan KRS selama beberapa semester yang ada pada pihak akademik FP USU.

Terkait tuduhan-tuduhan kebohongan tersebut dalam waktu bersamaan dengan gugatannya ke PTUN, Anry juga sempat mengadukan pihak USU ke Polda Sumut. Akan tetapi penyidikan oleh kepolisian tidak berlanjut.

"Saya menduga aktivitas sebagai Gubernur Mahasiswa di FP jadi alasan utama pihak USU mendepak saya dari kampus," tegas Anry. ***