LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menggelar press conference pengungkapan kasus kejahatan jalanan 3 C dan pemusnahan miras serta barang bukti narkotika, Rabu (16/5/2018) di halaman Mapolres Rantauprapat. Pemusnahakan kali ini, polisi membakar sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dari dua perkara sebanyak 84 bungkus besar seberat 82.898.46 gram yang ditindak pada Senin (29/1/2018) sekira pukul 07.00.

Selain itu, polisi juga memusnahkan barang bukti sebanyak 7 bungkus besar ganja seberat 7.131.02 gram dan 4 bungkus ganja atau sekitar 3.953.44 gram yang ditindak pada Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 02.00 dari tersangka Elina alias Eli.

"Semuanya 85 gram dan 63 gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan. Jadi total yang dimusnahkan sebanyak 10.936.46 gram," jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang.

"Sabu sebanyak 13 Kg dan ekstasi sebanyak 20.000 butir (yang kita amankan beberapa waktu lalu) sudah kita serahkan ke Polda Sumut. Karena kami tidak mau menjadi polemik bagi kami, rusak ataupun hilang, dan itu sudah dimusnahkan oleh Polda Sumut,” tegas Frido.

Sedangkan hasil kejahatan yang diungkap Timsus Rajawali periode 26 April - 12 Mei 2018 yakni 3 kasus di wilayah Labuhanbatu, 3 kasus wilayah Labura, 3 kasus wilayah Labusel, dan 3 kasus wilayah pantai.

Mewakili Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Asisten Administrasi Ekbang Kesos Ir. Esty Pancaningdyah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang dan jajarannya yang berhasil dalam mengungkap kasus tindak pidana melawan hukum.

"Sekaitan dengan Ramdhan, perlu juga kita lakukan penyisiran untuk penjualan miras. Apalagi dikaitkan dengan kondisi saat ini banyak kejadian isu pengeboman di sana-sini. Mudah-mudahan di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu selalu aman dan kondusif dibawah komando Bapak Frido," jelasnya.

Menjawab ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang menjamin keamanan selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

"Kita juga sudah melakukan agar jajaran seluruh personel siaga, agar seluruh tempat hiburan dan kafe dan lapo tuak tidak dibenarkan buka, ini akan berdampak bagi kelangsungan beribadah umat muslim," bilangnya.

Di lain sisi, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar jangan membeli kendaraan yang patut dicurigai tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

"Kami sampaikan kepada masyarakat Labuhanbatu Raya, banyak kendaraan yang kita sita, agar bagi masyarakat yang kehilangan silakan bawa surat kendaraan Anda, silahkan cek dan ambil barangnya," jelasnya.

Dalam pengungkapan dan pemusnahan narkotika dan miras ini, hadir pula staf ahli Bupati Labuhanbatu, Esty Pancang Ingdyah, Dandim Letkol CZi Danden Sumarlin diwakilkan Letda L.Simanjuntak, Ketua pengadilan Negeri Rantauprapat Ridwan, Kajari Rantauprapat, Ketua Front Pembela Islam (FPI), tokoh agama dan tokoh masyarakat.