MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018. DPT yang ditetapkan pada 21 April 2018 itu berjumlah 9.052.529 pemilih dengan rincian 4.485.964 pemilih laki-laki dan 4.566.565 pemilih perempuan.

Namun belakangan, KPU Sumut kembali mengubah jumlah DPT Pilgubsu 2018 hingga mengalami pengurangan sekitar 2.000 pemilih.

Komisioner KPU Sumut, Nazir Salim Manik mengatakan, perubahan ini terjadi karena Panwas Kabupaten Langkat mengeluarkan rekomendasi jumlah DPT Pilgubsu 2018 di tingkat Kabupaten Langkat berkurang setelah penetapan DPT Pilgubsu 2018 di tingkat Provinsi Sumut.

Nazir menyebut, perubahan dan pengurangan itu terjadi karena adanya salah pencatatan DPT di salah satu kecamatan di Kabupaten Langkat.

"Berkurangnya sebanyak 2.046 pemilih. Jadi jumlah DPT untuk Pilgubsu 2018 nanti berjumlah 9.050.483 pemilih dengan rincian 4.483.911 pemilih laki-laki dan 4.566.572 pemilih perempuan," sebut Nazir.

Dijelaskannya, perbaikan rekapitulasi jumlah DPT itu dilakukan di hadapan Bawaslu Sumut beserta tim pemenangan dari dua pasangan calon (paslon) Pilgubsu 2018.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam perbaikan itu jumlah pemilih potensial Pilgubsu 2018 non-KTP elektronik masih cukup tinggi yakni 196.353 pemilih. Oleh karenanya KPU Sumut terus melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil bagi masyarakat Sumut yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Sebagaimana syarat utama seorang pemilih di Pilgubsu 2018 ini sudah melakukan perekaman e-KTP. Jadi pihak Disdukcapil terus berupaya untuk mengejar itu dan KPU terus memastikan semua warga Sumut yang telah memenuhi syarat dapat memiliki hak pilihnya," ucapnya.

Lanjut Nazir, nantinya jika jumlah pemilih potensial non e-KTP itu berkurang, tidak serta-merta masuk dalam DPT Pilgubsu 2018 karena DPT tersebut tidak bisa lagi dirubah untuk tambahan.

"Namun mereka nantinya masuk dalam daftar pemilih tambahan saat hari pemungutan suara," pungkasnya.***