MEDAN - Jual bagian-bagian tubuh harimau dan beruang melalui media sosial,M Ilyas alias Ilyas, dituntut tiga tahun penjara . Dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU Kristina Lumbanraja menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa di ruang sidang yang digelar di Cakra II PN Medan, Rabu (16/5/2018).

Sebelum mengajukan tuntutannya, JPU terlebih dahulu memaparkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa merusak kelestarian alam hayati dan ekosistemnya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan," sebut JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan untuk agenda pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja menyebutkan terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Gang Jasmine, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada 29 Januari 2018.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi UU berupa kulit harimau dan kuku beruang.

Petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, lantas melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli melalui facebook.

Kemudian, tanggal 29 Januari 2018, petugas melaksanakan kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi itu, tim menangkap terdakwa.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa kulit dan kuku harimau, beruang dan macan, di antaranya lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen.

Selanjutnya satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, tiga buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornament, empat buah kuku macan, dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh.

Kemudian, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang ± 95 cm dan lebar ± 35 cm dan satu buah kalung yang terbuat dari kuku beruang.