JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Hasbullah mengatakan aparat penegak hukum wajib melaksanakan putusan pra peradilan dari sebuah kasus karena kekuatan putusan peradilan setara dengan pengadilan sesungguhnya. Menurutnya, penegal hukum bisa disebut mengangkangi proses hukum jika penegak hukum tidak melaksanakan putusan pra peradilan.

"Ini membuat tidak ada kepastian hukum," katanya dalam diskusi 'Relevansi Putusan Pra Peradilan dalam Bingkai Kepastian Hukum' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Hasbullah mengatakan, kejadian itu terjadi pada dua hasil putusan pra peradilan pertama adalah kasus Boediono terkait Century dan kasus tersangka dana pensiun PT Pertamina Edward Soeryadjaya.

Dalam kasus Century sebenarnya sudah selesai, hanya tinggal kemauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasusnya atau tidak. Ia menganggap ada kejanggalan. Pasalnya, pada tanggal 23 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penetapan tersangka Edward tidak sah. Tapi, pada tanggal 2 Mei 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta tetap membuka Sidang pokok perkaranya.

Menurut Hasbullah, yang salah dalam hal ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena telah menabrak asas kepastian hukum di Indonesia dengan adanya putusan pra peradilan tersebut.

"Karena logikanya ketika dicabut statusnya sebagai tersangka, maka dia orang bebas, menjadi orang yang tidak bisa didakwa maupun dituntut, apalagi divonis. Dia tidak bisa dibawa ke persidangan pidana, karena dia belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menuturkan bahwa kasus Edwar tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Ini ngaco ini. Ini kesewang-wenangan. Hukum digunakan untuk memukul orang, untuk merendahkan orang," ujarnya.

Margarito justru menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memang menginginkan Edward mendekam di penjara. Artinya, menurut Margarito, kasus Edward bukan lagi soal hukum, tapi sudah masuk ranah politik.
 
Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Menurutnya, putusan pra peradilan menjadi putusan yang menggugurkan seluruh proses penyidikan.

"Karena peradilan sudah menegaskan penetapan tersangka dan seterusnya itu tidak sah. Akarnya dirobohkan, maka semuanya tidak punya dasar," katanya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan bos Ortus Holding Limited Edward Soeryadjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy (SUGI).

Namun Edward pun melawan dengan mengajukan upaya hukum pra peradilan terkait penetapan status tersangkanya, dan majelis hakim pun mengabulkan gugatannya.***