MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan menjadi 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Sebelumnya, politikus Partai Demokrat ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Erintuah Damanik selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma juga turut diperberat hukumannya oleh PT Medan selama 1 tahun penjara dari vonis sebelumnya 9 bulan penjara.

"Kita sudah menerima akte putusan banding dari PT Medan. Dengan amar putusan PT Medan, yakni naik menjadi 3 tahun penjara terhadap terdakwa RP (Ramadhan Pohan)," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tinggi sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Manurung dan Debora Sabarita Ginting. Meski begitu, Kejatisu masih menunggu sikap dari pihak Ramadhan Pohan dan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut selama 14 hari.

"Kalau terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung), kita wajib juga mengajukan kasasinya," ujar Sumanggar.

Namun, Sumanggar mengaku sejauh ini pihaknya belum mengetahui sikap dari Ramadhan Pohan yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Belum (mengetahuinya). Kita baru disampaikan akte bandingnya," cetus mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamongan Sianipar pada masa pencalonan Walikota Medan periode 2015-2020. Dua korban yang berstatus ibu dan anak dalam kasus itu mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.***