MEDAN - Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penggelapan dengan menangkap seorang pelaku bernama Heryanda alias Nanda (28) warga Medan Krio. Sebelum ditangkap, Nanda nekat menggelapkan Yamaha Jupiter plat BK 4501 HR milik Triono (22) warga Jalan Brantas Gang Famili Desa Medan krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri pada medio April 2018 silam.

“Tersangka berhasil dibekuk pada hari Jumat 11 Mei 2018 kemarin di seputar kediamannya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE ketika dikonfirmasi GoSumut, di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Wira, saat itu, korban yang tidak menaruh curiga sedikitpun meminjamkan sepeda motornya untuk dipinjam pelaku yang beralasan hendak menjemput pacarnya.

“Namun setelah beberapa saat, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor dan akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Selanjutnya, Wira menyebutkan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di seputar kediamannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban seharga 1,2 juta rupiah kepada seorang pria bernama Robby yang saat ini tengah kita buru,” sebut mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamanakn, kata Wira, pelaku berikut barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor korban digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” tandasnya. ***