SERGAI - Para pedagang di Sergai harus ekstra hati-hati menerima pembayaran uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Pasalnya, Polsek Dolok Masihul meringkus seorang pria yang telah menggunakan uang palsu untuk belanja di Pasar Dolok Masihul. Pelakunya Mujianto (23) warga Dusun 5 Perumnas, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Lajang ini ditangkap disalahsatu kios pasar Dolok Masihul dengan memberikan uang palsu untuk pembayaran belanja.

Penangkapan itu dibenarkan Kanit Reksrim Polsek Dolok Masihul Iptu D Sitepu, Minggu (13/5/2018) seputar beredarnya uang palsu di Kecamatan Dolok Masihul.

“Tersangka kita ringkus atas adanya informasi dari seorang pedagang dipasar Dolok Masihul,” terangnya.

Dikatakan Kanit, kejadian itu bermula ketika Mujianto membeli sebuah jilbab dengan harga Rp 20 ribu. Siti (28) tidak curiga menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan mengembalikan sisa Rp 30 ribu.

“Ketika diraba, pedagang itu curiga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek. Atas adanya laporan dan ciri-ciri pelaku akhirnya kita berhasil meringkusnya tidak jauh dari pasar Dolok Masihul. Selain tersangka, kita juga mengamankan mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu sebanyak 10 juta,” bilangnya.

Sementara, itu Mujianto mengaku, dirinya mendapat uang palsu dari Medan. Sedangkan dirinya sudah mengedarkan uang palsu di Dolok Masihul selama 1 minggu.

“Dari Medan uang palsu aku dapat. Aku juga sudah mengedarkan seminggu di pajak,” kilahnya.