PEMATANGSIANTAR - Dituding menista dan menghina serta melecehkan etnis Simalungun, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah diadukan ke Kapolri oleh Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Jan Wiserdo Saragih mewakili GKSB, kepada wartawan, Jumat (11/5/2018) mengatakan pihaknya sudah secara resmi menyampaikan pengaduan tindakan yang dilakukan Walikota Hefriansyah untuk diproses pidana langsung kepada Kapolri melalui Kapolresta Pematang Siantar, AKBP Dodi Hermawan.

“Pengaduan secara tertulis atas tindakan penistaan, menghina dan melecehkan etnis Simalungun oleh Walikota Hefriansyah sudah diterima Kapolresta Pematang Siantar, AKBP Dodi Hermawan untuk disampaikan disampaikan kepada Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dan setiap pekan laporan yang disampaikan akan dipantau perkembangan penanganannya,” sebut Jan Wiserdo.

Dalam pengaduan tersebut dipaparkannya, GKSB bertindak untuk dan atas nama masyarakat suku Simalungun menyampaikan pengaduan atas apa yang dirasakan dan alami, yakni penistaan, penghinaan, dan pelecehan yang dilakukan Walikota Pematangsiantar Herriansyah, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

Adapun kesimpulan dari pengaduan tersebut adalah bahwa membuat Kota Pematang Siantar sebagai kota pusaka, dan dibuktikan dalam gambar serta praktek-praktek pendiskriminasian suku Simalungun dalam menempati posisi jabatan di Pemko Siantar, Herriansyah dianggap telah melanggar UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Walikota Hefriansyah yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Setda Pemko Siantar, Hamam Sholeh, mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh GKSB, serta proses hukum yang berjalan.

“Walikota Pematangsiantar menghormati upaya hukum yang dlakukan GKSB dan meghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Namun walikota tetap membuka ruang untuk berkomunikasi dengan GKSB untuk menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah yang ada,” ujar Sholeh.***