MEDAN - Polda SUmatera Utara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan surat ukur dalam negeri sementara sertifikat kelaikan, pengawakan kapal di Syahbandar Tanjungbalai. Hal tersebut terungkap dalam siaran pers yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring di Mapolda Sumut, Jumat (11/5/2018).

“Peristiwa berawal pada hari Rabu 8 Mei 2018 sekira pukul 15.00 wib di kantor Kesyahbandaran dengan Otoritas Pelabuhan Tanjungbalai Asahan ada masyarakat atas nama Koko Suwendi melakukan pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, pas besar sementara dan Grosse akta,” ujar Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Lanjut dijelaskan Toga, dalam pengurusan tersebut, oleh Juliansah dan Muhammad Arif, PNS KSOP Tanjungbalai Asahan melakukan pengutipan uang sebesar 8 juta rupiah untuk pengurusan surat ukur yang dimaksud terhadap kapal KM Jaya Sempurna II dan Kapal KM Jaya Sempurna III.

Padahal, berdasarkan peraturan Pemerintah RI No. 15 tanggal 25 Mei 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak bahwa tarif yang berlaku pada Kementerian Perhubungan adalah untuk Surat Ukur Dalam negeri sementara GT 7 s/d 35 Rp. 100.000.-, untuk Pas Besar Sementara GT 7 s/d 100 Rp. 150.000.- untuk setifikat Kelaikan dan pengawakan kapal penangkap Ikan GT 7 s/d GT 35 Rp. 75.000.- dan untuk Grosse Akta GT 7 s/d GT 100 Rp. 250.000.

“Dalam hal ini adanya ditemukan perbuatan melawan hukum pungutan liar/pemerasan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang dibayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan oleh Juliansah dan Muhamad Arif selaku PNS pada KSOP Tanjungbalai Asahan,” jelas mantan Dirres Narkoba Polda Sumut ini.

Selain itu, ditegaskan Toga, OTT yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk membasi segala bentuk korupsi di wilayah hukum Polda Sumut tanpa pandang bulu.

“OTT ini merupakan komitmen kita dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Sumut. Tujannya, agar Sumut bersih dari praktek korupsi,” tegas orang nomor satu di Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Ditambahkan Toga, saat ini, Polda Sumut tengah memeriksa saksi-saksi dari pihak KSOP Tanjungbalai Asahan untuk penetepan tersangka.

“Upaya yang dilakukan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 5 orang dari pihak KSOP Tanjungbalai Asahan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penanganan terhadap tersangka,” tambahnya seraya mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUPidana.

Informasi sebelumnya, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin langsung oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi menjaring PLH Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Tanjungbalai, Juliansyah dan seorang stafnya bernama M Arif dalam OTT pada Rabu 9 Mei 2018.

Dalam OTT tersebut, uang sebesar sebesar 14 juta rupiah berhasil disita dari Juliansah dan Muhamad Arif, satu set permohonan surat kapal baru KM Jaya Sempurna II dan III atas nama Koko Suwendi, surat ukur dalam negeri sementara No. 3428/PPb nama Kapal Jaya Sempurna II dan III, 2 lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap Ikan KM Jaya Sempurna II No. PL. 001/26/3/KSOP.Tba, 2 lembar sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan KM Jaya Sempurna III No. PL. 001/26/3/KSOP/Tba, 1 lembar Pas Besar sementara KM Jaya Sempurna II dan III No. PK.205/14/11/KSOP.Tba sebagai barang bukti.