JAKARTA - Menanggapi pesan berantai yang memuat tentang himbauan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya habis pada bulan Juni 2018 mendatang, di anggap sebagai kabar hoax oleh Kasubbag Regident Korlantas Polri Kombes Pol Drs Halim Pagarra.

Halim menanggapi serius hal ini karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat secara khusus pemegang SIM.

Dalam pesan berantai yang tengah viral tersebut tertulis sebagai berikut:

Bagi yang punya SIM dgn masa berlaku Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan sekarang karena mulai tgl 11 Juni 2018 layanan perpanjangan sim akan ditutup selama 2 minggu. Kalau SIM terlanjur mati harus bikin baru lagi ya...Biasanya lebaran libur panjang.

Coba dicek Sim nya sampe tgl berapa. Kalo sekitar liburan mendingan diperpanjang sebelum 11 Juni. Catatan : Lewat waktu 1 hari harus bikin SIM baru Trims) Buat yg SIM habis juni 2018.

"Kebijakan bukan dari kami, pesan itu hoax," tegas Kombes Pol Drs Halim Pagarra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Halim mengungkapkan jika Pelayanan perpanjangan SIM tetap buka di bulan Juni kelak. Ia melanjutkan seandainya kartu SIM-nya mati pas hari libur maka pihak Ditlantas tetap memberikan kebijakan toleransi dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya (saat masuk kerja).

"Pada hari libur pun, kami akan tetap buka. Namun jika ada SIM yang mati pada saat hari libur, kami pun memberikan toleransi. Inilah pelayanan prima dari kami," paparnya.

Halim menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai kabar atau pesan berantai dari medsos yang belum tentu teruji kebenarannya.

"Jangan mudah percaya dengan kabar hoax, lakukan pengecekan lebih lanjut kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Kepolisian Lalu lintas," tuturnya.***