PALAS - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Padang Lawas berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padangsidimpuan tentang peningkatan status tanah aset daerah. Kaban PPKAD Kabupaten Palas Harjusli Fahri Siregar melalui Kabid Asset Sahrin Siregar, Rabu(9/5/2018) mengatakan, pertemuan itu meningkatkan status tanah pemerintah dan sertifikat

"Untuk tahun 2018 ini, kita targetkan 186 persil sertifikat selesai. Direncanakan pengukuran tanah milik Kabupaten Palas akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2018 mendatang," terang Sahrin.

Sesuai penyataan Kepala Kantor BPN Tapsel H. Badrus Salim, kata Sahrin, Pemkab Palas perlu mempersiapkan batas batas tanah, alas hak tanah yang akan menjadi objek untuk pengurusan sertifikat serta surat permohonan.

Kata dia, pihak BPN juga meminta Pemkab Palas perlu adanya pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

"Perlunya Tim TP4D untuk menjaga berbagai hal, termasuk persoalan sengketa tanah asset Pemkab yang akan disertifikatkan. Objek tanah yang disertifikatkan bebas dari sengketa sehingga dapat didaftar sebagai asset pemerintah daerah," pungkasnya.