MEDAN - Akhirnya Ade Nova Fauzia alias Nova Zein, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5/2018) sore atas kasus penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah. Nova Zein ikut disidangkan bersama terdakwa lain yakni, T. Usman Gumanti, Khairul Bariah dan Hotma Tua Pulungan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita, kasus penggelapan sejumlah mobil mewah itu bermula pada bulan Oktober 2017 saat saksi Billy Panca Brata bertemu dengan saksi Tengku Syed Iskandar. Saat itu, Tengku Syed Iskandar melakukan kontrak sewa pakai mobil dengan terdakwa yang merupakan Ketua Sumatra Women Foundation (SWF).

"Terdakwa menang tender dalam pengadaan rental mobil untuk United Nations Woman, dengan kontrak selama lima tahun, pembayaran setiap bulan pakai mata uang rupiah dengan hitungannya pakai kurs Dollar. Dimana mobil Fortuner uang sewanya 1.126 USD, kalau mobil Pajero uang sewanya 1.128 USD, kalau Kijang Inova uang sewanya 750 USD, dengan kurs Rp13.700," ucap JPU Sabarita.

Mendengar cerita dari saksi Tengku Syed, saksi Billy Panca Brata ternyata juga tertarik untuk ikut merentalkan mobilnya kepada terdakwa. Kemudian dalam sebuah pertemuan, terdakwa meyakinkan Billy bahwa ia memenangi tender pengadaan mobil yang mau dipakai oleh SWF untuk kendaraan operasional yang akan dipakai di daerah Pulau Sumatera.

"Mobil miliknya yang akan disewakan kepada terdakwa akan digunakan untuk kepentingan proyek SWF dari Yayasan Perempuan Indonesia, lalu pada 20 November 2017 saksi Billy mendatangi kantor notaris Chairunnisa Juliani, yang ditunjuk terdakwa menandatangani akte perjanjian pinjam pakai mobil dalam bentuk akte notaris," jelas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Johny Jonggi Simanjuntak.

Berdasarkan akte notaris tersebut, lanjut JPU, mobil Toyota Fortuner milik saksi yang dipinjam pakaikan kepada terdakwa akan dipergunakan untuk keperluan Project lapangan di Desa Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Sibolga, selama 5 tahun, terhitung tanggal 20 Nopember 2017 dan berakhir 20 Nopember 2022, dengan uang jasa sewa mobil sejumlah 1.129 USD dengan nilai rupiah sebesar Rp15 juta lebih setiap bulannya.

"Keesokan harinya di kantor notaris Chairunnisa Juliani, saksi Billy menerima 12 lembar Cek Bank Mandiri dari Cece yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa. Dari 12 lembar cek yang diserahkan pada saksi, hanya 1 lembar cek yang dapat dikliringkan yaitu untuk bulan Desember 2017," ungkap JPU.

Hal yang sama juga terjadi pada saksi Tengku Syed Iskandar, ceknya tidak bisa dicairkan. Merasa janggal, kedua saksi menghubungi terdakwa dan mendatangi rumahnya namun terdakwa berada di rumahnya.

Dalam lanjutan dakwaan JPU, saksi Billy dan pemilik mobil lainnya akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya ke Polda Sumut Polda Sumut pada 4 Februari 2018, dimana saksi Billy bersama pemilik mobil lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14,5 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pidana Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.