DELI SERDANG - Personel Polsek Kutalimbaru menggerebek lokasi praktik judi dadu putar di Cafe Titanic yang berada di di Dusun VII Tanjung Pama, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/5/2018). Dalam penindakan perjudian dan miras kali ini, tak satupun pemain judi maupun bandarnya yang ditangkap, hanya saja personel Polsek Kutalimbaru berhasil menyita 1 helai tikar serta 15 botol miras merk Scot.

"Benar, kita telah menggerebek lokasi judi dadu putar di Cafe Titanic yang berada di di Dusun VII Tanjung Pama Desa Namurube Julu. Dalam penindakan perjudian dan Miras ini kita hanya menemukan 1 helai tikar serta 15 botol Miras merk Scoot," terang Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, Minggu (6/5/2018).

Penggerebekan lokasi judi ini, kata Kapolsek, untuk menyahuti sekaligus menindaklanjuti adanya pemberitaan di salahsatu media cetak terbitan Medan tentang adanya judi dadu putar yang beroperasi di Cafe Titanic di perbatasan Desa Namorube Julu dengan Binjai Selatan.

Selanjutnya Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim,Iptu Amir Sitepu,Sabtu (5/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB beserta anggota Bhabinkamtibmas melakukan penggrebekan judi Dadu yang diduga milik Syamsul Tarigan (35) warga Dusun VII Tajung Pama, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat personel kita tiba di lokasi tidak ditemukan permainan dadu di tempat tersebut dan dari TKP disita 1 helai tikar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Cafe Titanik dan menyita miras 15 botol merk Scot," pungkas Kapolsek mengakhiri.