JAKARTA - Terkait putusan mendiskualifikasi calon petahana Walikota Parepare, Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'turun gunung' mengawasi lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare.

"Jika ada indikasi pelanggaran oleh KPUD, KPK wajib turun guna menyelidiki keputusannya itu," ujar Pangi kepada GoNews.co, Sabtu (5/5/2018) dinihari.

Perlunya KPK turun ke Parepare kata dia, guna memastikan, apakah keputusan KPUD tersebut benar-benar murni atau hanya mengakomodir kepentingan lawan.

"Harus diperika, ini murni pelanggaran atau ada unsur kesengajaan dalam pemberian sanksi tersebut," tandasnya.

Jika memang tidak ada bukti kesalahan yang dilakukan petahana kata Pangi, maka sudah dipastikan itu merupakan keputusan sepihak dan merugikan.

"Sebenarnya sah-sah saja, KPUD memberikan sanksi, tapi dengan catatan ada fakta dan bukti otentik. Namun jika tidak ini sangat berbahaya," katanya.

Untuk diketahui, KPUD Parepare memutuskan membatalkan pencalonan Taufan Pawe-Pangerang Rahim karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pilkada memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.

Penetapan pembatalan Paslon nomor urut satu ini, disampaikan Ketua KPUD Parepare di ruang Media Center KPUD Parepare didampingi empat komisioner KPUD Parepare, Mursalim Muslimin, Abdullah, Sudirman dan Hasruddin serta Sekretaris KPUD Parepare, Santoso.

Atas putusan tersebut, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) mengaku tidak terima dan akan menempuh jalur hukum dan menggugat KPUD Parepare ke MA.

Gugatan Paslon nomor satu ini akan didaftarkan sebelum masa tenggang waktu habis yakni selama tiga hari masa kerja.

Hal ini diungkapkan Tim Pemenangan pasangan Taufan- Rahim, Kaharuddin saat berbincang dengan GoNews.co, Jumat (4/5/2018) melalui pesan Whatsapp.

Setelah putusan, pihaknya hanya mempunyai waktu massa tenggang selama 3 hari. Artinya gugatan tersebut akan dilakukan secepatnya.

"Kan waktu pengajuannya selama tiga hari kerja. Sehingga jika dihitung terakhir hari Rabu karena Sabtu dan Minggu hari libur. Jadi Senin kita ajukan, dan mungkin paling lambat Rabu sudah kita daftarkan,"tambahnya.

"Tim hukum sementara mencermati dulu surat KPU yang mendiskualifikasi calon kami," terang legislator Golkar Parepare ini. ***