MEDAN - Evaluasi usai kaburnya 16 tahanan titipan Polres Labuhanbatu di Cabang Rutan Labuhan Bilik pada 13 April 2018 kemarin, Kanwil Kemenkumham Sumut mengeluarkan kebijakan melarang tahanan Polres dititipkan ke Cabang Rutan. "Kita melarang tahanan dari Polres dititipkan di Kacabrutan Labuhan Bilik. Dan ini bentuk evaluasi," tegas Kadivpas Ermawan Yulianto, Jumat (4/5/2018).

Ermawan mengatakan seharusnya tahanan Polres ditempatkan di Lapas bukan di Cabang Rutan. Bahkan katanya jarak antara Polres Labuhanbatu dengan Cabrutan Labuhan Bilik sangat jauh sehingga penempatan itu juga dinilai tidak efisien.

"Apa maksudnya dikirim kesana? Disana juga over kapasitas. Jadi yang jelaa Labuhan Bilik itu peruntukannya untuk tahanan Polsek setempat. Untuk menampung tahanan Polsek setempat," urainya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua Cabang Rutan yang berada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Saya perintahkan tolak. Tidak ada lagi dari Polres Labuhanbatu ditempatkan di cabang rutan , tidak ada lagi. Masaan kasus-kasus yang berat ditempatkan di rutan yang kecil. SDM kita juga kurang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 16 orang tahanan Cabang Rutan Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, melarikan diri, Jumat, 13 April 2018, dini hari. Para tahanan kabur dengan menjebol teralis besi dan atap sel penjara.

Belasan orang itu melarikan diri dengan cara membengkokkan terali besi. Kemudian mereka menjebol atap dan memanfaatkan kayu untuk jembatan yang diarahkan ke tembok lalu para narapidana melarikan diri.