LABURA - Seorang pedagang dari Dusun I Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura diringkus polisi dari kediamannya. Pasalnya, pria yang berinisial PN (54) ini diketahui merangkap sebagai pengedar sabu. Penangkapan yang dilakukan personel unit Reskrim Polsek NA IX-X ini dilakukan pada Kamis (3/5/2018) sekira pukul 21.50, setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi di rumah pelaku.

"Setelah tiba di TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan sabu di dalam kantong celana dan di lantai rumah pelaku," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Adhika Putra, Jumat (4/5/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua paket plastik transparan berisikan sabu, satu botol merek Aqua sudah berbentuk bong, satu buah pipet sudah berbentuk skop, dua plastik tranparan kosong, satu buah jarum suntik, uang sebesar Rp162.000, satu buah HP merek Nokia.

"Sekira pukul 22.10, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Na IX-X guna proses penyidikan selanjutnya," ungkap Kapolsek.