LABUSEL- Polisi Militer Detasemen Kepolisian Militer 1/I Sub Denpom 1/I-5 Cikampak bekerjasama dengan personel Kodim 0209/LB berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di lingkungan Simaninggir, Kota Pinang, Labusel. Komandan Sub Denpom I/1-5 Cikampak Capten CPM P. Rio Kusuma melalui Peltu Suharto (Seno Pati), Kamis (3/5/2018) mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku atas informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar kita telah mengamankan seorang pria inisial ADL (25) dengan seorang ibu rumah tangga (wanita) berinisial JH (34) penduduk Lobu Jalan Kalapane Kotapinang, Kabupten Labuhanbatu Selatan, Rabu (2/5/2018) kemarin sekira pukul 22.30," sebutnya.

Penangkapan ini, imbuhnya, dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi terhadap JH, dengan memesan sabu seberat 2 gram senilai Rp2,2 juta.

"Setelah bertemu dan dilakukan transaksi, pelaku langsung kita amankan. Sedangkan keterangan pengemudi betor yang ikut mengantarkan pelaku melakukan transaksi, parbetor itu tidak terlibat dan tidak mengetahui bahwa pelaku adalah seorang bandar sabu. Begitupun, keduanya kita limpahkan k Polres Labuhanbatu," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik sedang klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit handphone dan 1 unit becak motor.

"Saat ini kedua pelaku sadah kita amankan di Datasemen PM Cikampak, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu guna penyelidikan lebih lanjut," bebernya.*