PADANGSIDIMPUAN - Seorang tersangka yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, berhasil diamankan Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan pada Selasa (1/5/2018) kemarin sekira pukul 23.30. Tersangka yang diketahui bernama Irwandinul Hakim Siregar (44) alias Andi, warga Jalan Sudirman No 515 Unte Manis, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini diamankan petugas di Jalan Jenderal Sudirman yang tak jauh dari kedimannya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka IHS alias Andi berawal saat Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan sedang melaksanakan patroli kewilayahan.

Saat berada di seputaran Jalan Sudirman Unte Manis, Kelurahan Losung Batu, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan dan kemudian petugaspun mencoba mengamankan laki-laki yang tak lain adalah IHS alias Andi.

"Saat akan ditangkap, IHS mencoba melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka IHS alias lalu kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka," tutur Charles media saat ditemui media, Rabu (2/5/2018).

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari celana sebelah kiri tersangka. Setelah itu, petugaspun bergerak menuju rumah tersangka untuk melakukan pengembangan.

Dari rumah tersangka petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik transparan diduga berisi ganja, 1 buah kaca pireks berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan eletrik, 1 buah handphone merek Samsung, 1 buah jarum suntik, 2 buah mancis dan 2 buah puntung rokok diduga berisi ganja.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.62 77gram dan 2 plastik ganja seberat 8.86 gram dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan kita, kita akan terus lakukan pengembangan terkait kasus ini," ujar Kasat mengakhiri.