MEDAN - Dua dari enam orang pelaku penganiayaan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Bripka Eric Tambunan, di Kampung Kubur, Medan, Sabtu (14/4) kemarin, sudah ditangkap.

Namun empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua orang berhasil kita amankan berinisial MA dan R. Sementara empat orang lainnya telah kita tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran," kata Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Andre Setiawan.

Andre menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka bermula ketika korban datang ke rumah teman perempuannya di Jalan Taruma, Kampung Kubur, Sabtu (14/4) lalu.

Mendapat informasi tersebut, R bersama MA, R, A, A dan K langsung bergegas mendatangi korban.

"Disitu korban langsung ditanyai oleh tersangka dan kemudian para tersangka memukuli korban dengan menggunakan broti dan botol kaca. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di sebagian tubuhnya," jelas Andre.

Setelah kasus tersebut diselidiki, akhirnya pada Jumat (27/4) lalu dua tersangka MA dan R diamankan oleh petugas kepolisian di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dibantu petugas Polres Indragiri Hulu," ungkap Andre.

Untuk diketahui, korban Bripka Eric Tambunan terluka parah setelah dikeroyok di kawasan Kampung Kubur, Medan, Sabtu (14/4). Bripka Eric dipukuli dengan benda tumpul seperti tongkat baseball dan botol minuman. Senjatanya juga sempat dirampas. Dia akhirnya diselamatkan warga setelah tercebur ke Sungai Babura.***