MEDAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan ijazah SMK Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani tidak terdaftar di Kemenkes RI. Hal tersebut diungkapkan Kabag Advokasi Kemenkes RI, Purwanto menjawab wartawan baru-baru ini.

“Ijazah No: 004201 dan Nomor: 007. 12.75.04.04.S.2003 atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani tidak terdaftar di Kemenkes RI,” kata Purwanto.

Meski tidak tedaftar di Kemenkes RI, namun Purwanto tidak menyebut ijazah yang digunakan orang nomor satu di Tapteng itu asli atau palsu.

“Saya tidak bermaksud menyebut izajah itu asli atau palsu. Yang jelas, ijazah itu tidak tedaftar di Kementerian,” ujar dia.

Kabid Humas Polda Sumut saat dijabat oleh Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, proses penyelidikan dugaan ijazah palsu itu kini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Pengaduan masyarakatnya (Dumas) kan ke Bareskrim. Oleh Bareskrim melimpahkan proses lidiknya ke Polda Sumut. Namun, setelah proses lidik selesai kasusnya kembali dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Rina beberapa waktu lalu.

Rina menyebut, berkas perkara atau hasil lidik Polda Sumut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 9 April 2018 lalu.

“Karena hasil lidiknya sudah di Bareskrim, maka kesimpulan dari kasus itu selanjutnya dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Polda Sumut sifatnya hanya membantu melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saja,” sebutnya.

Selain itu, Rina menambahkan, dalam kasus itu sejumlah saksi sudah diperiksa di antaranya saksi pelapor, Kepala Tata Usaha (KTU) SMF Pharmaca Medan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan pihak Kemenkes RI di Jakarta.

“Setelah semua saksi kita periksa, berkasnya langsung kita limpahkan ke Bareskrim Mabes Polri,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya mengapa hingga kini Bakhtiar Ahmad Sibarani belum juga diperiksa, Rina lagi-lagi menerangkan bahwa Polda Sumut hanya membantu.

“Pemeriksaan itu mungkin dilakukan oleh Bareskrim Polri. Polda Sumut sifatnya membantu penyidik Bareskrim Polri saja,” terangnya.

Terpisah, komisi III DPR-RI Junimart Girsang, menyebut izajah Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani tidak bisa digunakan (Tidak berlaku).

“SMF itu berbeda dengan SMA. Ijazah SMF itu boleh digunakan jika ada surat keterangan (Registrasi) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nah, dalam hal ini Kemenkes telah menyebut kalau izajah itu tidak terdaftar di Kementerian. Jelas ada unsur kesalahan di situ,” katanya.

Karena itu, dia meminta semua pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus itu langsung ke Komisi III DPR RI di Jakarta.

“Kami akan segera memanggil pihak terkait untuk didengar pendapatnya dalam hal ini Kemenkes RI. Namun sebelum itu kami minta semua pihak yang merasa dirugikan supaya melapor dulu. Sebab, kami tidak bisa asal memanggil orang jika tidak ada laporan,” pintanya.

Jika ada laporan, masih kata Junimart, selain akan memanggil pihak Kemenkes, DPR-RI juga akan mendorong Kemenkes RI untuk segera melakukan langkah hukum.

“Jika tidak terdaftar berarti, kan ada pelanggaran hukum. Jika menggar hukum harus diproses hukum. Sebab keberadaan izajah itu tidak terdaftar. Pertanyaan saya, siapa yang membuat izajah itu? Pelakunya harus ditangkap,” timpalnya.

Maka, ditambahkannya, kami akan mendorong pihak Kementerian segera melakukan langkah hukum.

“Jika pihak kementerian tidak melakukan langkah hukum berarti ada unsur kesengajaan melindungi pelanggar hukum,” tambahnya.

Meski begitu, Junimart menyebut tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Sebab, kasus itu kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kita berharap Polri bertindak profesional,” tandasnya.