JAKARTA - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berpendapat, putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan kandidat petahana dibatalkan pencalonannya, perlu dicermati ulang.

Menurut Irawan, Keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pemilihan telah menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri. Seperti melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis.

"Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim," kata Irawan pada Wartawan di Jakarta, Senin (30/4/ 2018).

Selain itu, kata Irawan, rekomendasi pembatalan pada kandidat petahana juga pernah terjadi pada pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.

"Harusnya keputusan/rekomendasi pembatalan tidak diobral seperti itu dan penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu," tutur Irawan.

Sebab itu, kata dia, penyelenggara dan pengawas pemilihan harus hati-hati dalam mengelola tahapan atau menangani setiap permasalahan hukum pemilu yang dilaporkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, norma yang mengatur larangan kepada petahana untuk melakukan mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, merupakan larangan yang sangat berlebihan alias eksesif.

Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan tekhnis penyelenggaraan pemilu.

"Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara  karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Irawan.

Selanjutnya, selain mengatur secara eksesif, juga tak jelas apa yang dimaksud dan apa yang menjadi ukuran penggunaan kewenangan, program dan kegiatan telah menguntungkan calon petahana.

Menurut dia, definisi menguntungkan sangat subjektif, bersifat asumsi dan proses penilaiannya yang diserahkan pada pengawas pemilihan sebagai penilai tunggal berpotensi menciptakan keputusan yang otoriter dan membuat pemilu menjadi tidak demokratis.

"Seharusnya, ada ukuran objektif yang jadi alasan pembatalan. Tak hanya pembuktian terhadap ada atau tidak adanya tindakan petahana enam bulan sebelum pencalonan atau enam bulan setelah terpilih, tetapi dasar pembuktiannya harus diletakkan pada ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang di dalamnya agar rekomendasi/keputusan yang dikeluarkan akuntabel," tutur Irawan.

"Unsur penyalahgunaan wewenang bisa dilihat dari apakah pada saat calon petahana menjabat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan dan sewenang-wenang dalam membuat program dan kegiatan pada rentang waktu pelarangan tersebut. Jika unsur tersebut tidak ada, maka seharusnya calon petahana tidak mendapatkan sanksi pembatalan," Irawan menambahkan.

Ia mengingatkan, program dan kegiatan pemerintah di daerah merupakan hasil rumusan bersama kepala daerah dan DPRD serta telah mendapat persetujuan pemerintah pusat. Tidak adil jika pertanggung jawaban hukumnya secara administratif hanya dibebankan pada kepala daerah saja.

"Dengan demikian, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus meninjau kembali norma yang bersifat eksesif dan emosional karena telah menciptakan ketidak adilan," kata Irawan.

"Jika hal tersebut membutuhkan proses politik yang rumit, ruang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan konstitusional yang bisa ditempuh agar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berlangsung secara demokratis," tutup Irawan.***