GUNUNGSITOLI - Peringati hari ulang tahun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang Ke-54, di Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Sumatera Utara, dikabarkan menuai kericuhan antara beberapa oknum sipir Lapas dengan seorang Anggota Polres Nias Bripda TJH alias Tomket yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan atas kasus dugaan penganiayaan. Jumat (27/04/2018) lalu. Hal ini dikatakan Sesi Zebua sebagai saksi mata yang di undang sebagai biduan untuk memeriahkan Hari Hut ke-54 Lapas Klas IIB Gunungsitoli, kami di undang oleh VZ (pegawai Lapas) sebagai Biduan dalam acara memeriahkan ulang tahun Lapas yang Ke-54, di klas IIB Gunungsitoli.

Sesi bersama teman-temanya mengakui bahwa keberadaan mereka dalam acara tersebut terus-terusan dilakukan penggeledahan oleh Oknum Sipir Lapas, tepatnya lingkungan lapas klas IIB Gunungsitoli, mereka menuding kami membawa minuman Keras (miras) ke dalam lapas.

Lebih lanjut Sesi mengatakan, diduga salah seorang oknum sipir lapas Klas IIB Gunungsitoli (FIL) melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada teman saya mengatakan " tolong di buka Stockingnya kalau bisa sekalian celananya," dengan perkataan itu kami tidak terima sebagai perempuan bang," Ujar Sesi dengan nada kesal.

Dilokasi, Sesi juga melihat bahwa oknum Anggota Polres Nias yang sebagai warga binaan lapas klas IIB Gunungsitoli Bripka TJH alias Tomket diduga di aniaya beberapa Oknum sipir Lapas klas IIB Gunungsitoli (FIL).

Pasalnya oknum Anggota Polres Nias ini menegur agar jangan di geledah terus sehingga dianya menegur Oknum sipir. "jangan di geledah teruslah" kata Sesi meniru perkataan Bripda TJH.

Mendengar perkataan Bripda TJH alias Tomket oknum Sipir lapas tersebut langsung menghapiri TJH dan melakukan penganiayaan dengan menumbuk dan mencekik leher Bripda TJH," Ujar Sesi.

Sementara itu,Yoppy yang selaku pemain keyboard ketika di konfirmasi hal ini melalui via seluler membenarkan bahwa, saat itu sempat terjadi kerusuhan antara oknum Anggota polres Nias Bripda TJH yang menjadi warga binaan lapas Klas IIB Gunungsitoli dengan beberapa oknum sipir lapas klas IIB Gunungsitoli," ujarnya.

Menanggapi hal itu, ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Gunungsitoli Markus K Hulu menilai perlakuan yang arogan dipertontonkan Oknum sipir Lapas Klas IIB Gunungsitoli tersebut sangat disayangkan dengan melakukan penganiayaan kepada warga binaan.

Markus mengharapkan peran aktif dari Kanwil Kemenkum Ham Sumatera Utara dan juga Kementian Hukum dan Ham RI agar mengevaluasi oknum Sipir Lapas Kelas IIB Gunungsitoli tersebut yang diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap warga binaan.

Hak-hak warga binaan telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang Pemasyarakatan huruf (e) bahwa setiap warga binaan dapat menyampaiakan keluhanya, kita berharap agar oknum binaan tersebut dapat melaporkan peristiwa yang dialaminya ini," Pungkas Markus Hulu di kediamannya.

Atas insiden ini, belum ada keterangan resmi dari Lapas Klas II b Gunungsitoli.***