PADANGSIDIMPUAN - ESL (41), warga Kota Padangsidimpuan ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat dilaporkan sang istri karena diduga telah mencabuli putri tirinya yang masih berusia di bawah umur. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, Sabtu (28/4/2018) menjelaskan, pelaku diamankan polisi berdasarkan surat Laporan Polisi nomor LP/136/IV/2018/SU/PSP tertanggal 26 April 2018, atas nama pelapor NHH (ibu kandung korban) dugaan cabul terhadap putri tirinya yang masih berusia 8 tahun.

"Perbuatan itu dilakukan terlapor ESL di kamar rumah mereka pada Sabtu (21/4/2018) kemarin. Berdasarkan pengakuan NHH, dugaan perbuatan cabul itu diketahuinya saat pulang membeli minyak rambut dari swalayan. Begitu masuk ke dalam rumah, di dalam kamar, dia melihat putri kandungnya tidur terlentang di atas tempat tidur dan suaminya sedang berusaha membuka celana korban," beber Kasat.

Melihat perbuatan itu, NHH langsung mengangkat dan menggendong putrinya ke luar kamar. Selanjutnya menanyakan apa saja yang telah diperbuat ayah tirinya selama mereka di kamar.

"Korban menceritakan, ayah tirinya itu menggendongnya dari teras ke kamar, kemudian menidurkannya di atas ranjang dan memegang-megang kemaluannya," ujarnya.

"Setelah berembuk dengan sanak saudaranya, NHH didampingi kakaknya IH membuat laporan polisi setelah lima hari kejadian dan saat ini kita sedang menanganinya dan akan kami tuntaskan sesegera mungkin," ujar Kasat Reskrim. *