ASAHAN - Tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika diringkus personel kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kota saat bertransaksi, Sabtu (28/4/2018) di Jalan Bangau Kelurahan Lestari. Ketiga tersangka yakni Fadli alias Adek (34) selaku pemilik rumah di Jalan Bangau, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Suwarman (45) warga Jalan HOS Cokroaminoto Gang Berdikari Kisaran dan Zaini Hafiz Ritonga (35) warga Jalan SM Raja Gang Timbul Kelurahan Tegal Sari ini diamankan bersama barang bukti delapan paket sabu, tiga buah kaca pirek, timbangan digital, tiga pipet skop dan 22 lembar plastik klip transparan.

Informasi dihimpun, terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika di Jalan Bangau, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur ada tiga pria yang mencurigakan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu.

“Ketiganya diduga sedang bertransaksi narkotika jenis sabu – sabu, karena saat diamankan didapati delapan paket yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu, tiga buah kaca pirek, timbangan digital, tiga pipet skop dan 22 lembar plastik klip transparan serta barang – barang yang diduga sebagai kelengkapan untuk menghisap narkoba,” terang Kapolsek Kota Iptu Rianto didampingi Kanit Ipda Syamsul Adhar.

Polsek Kota Kisaran tidak akan memberi sedikit pun ruang gerak bagi peredaran gelap narkotika, dan berharap masyarakat akan terus membantu aparat kepolisian.

"Mohon dilaporkan jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika di daerahnya," harapnya. *