DELISERDANG - Dua orang warga negara Malaysia diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Seorang pelaku kedapatan menyembunyikan sabu dalam kapsul di anus.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumut menggagalkan penyelundupan sabu ke Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu.

Kedua warga Malaysia yang ditangkap berinisial ABZ (46), warga Pulau Pinang, dan MRSA (23), warga Kuala Lumpur. Mereka diamankan tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur, Malaysia, di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu.

"Dari pelaku ABZ, petugas berhasil mengamankan 3 kapsul yang disembunyikan dalam anus berisi sabu seberat 91 gram," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Bagus Nugroho Tantomo Putro.

Bagus mengungkapkan, pelaku diamankan berawal dari pengamatan dan analisis petugas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan rontgen di RS Grand Medistra, Lubuk Pakam. Dari hasil rontgen ditemukan adanya 3 benda asing berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total sekira 91 gram.

"Kita juga mengamankan pelaku MRSA yang saat bersamaan tiba dengan pelaku ABZ, yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ," ungkapnya.

Selain narkoba, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, paspor, koper, dan barang bawaan lainnya. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Sumut untuk menyelidiki pengiriman narkoba.

Wadir Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Frenky Yusandy mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi percobaan penyelundupan narkoba melalui Bandara Kualanamu.

"Bea Cukai merupakan garda pertama pencegahan, bahkan pengungkapan kasus narkoba yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Selamat kepada rekan-rekan bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku. Kapsul berisi sabu dimasukkan ke anus di Kuala Lumpur, Malaysia," pungkas Frenky.***