PADANGSIDIMPUAN - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan membekuk seorang residivis terkait penyalahgunaan narkoba berinisial MDL (46) warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16.00. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan LP/63/IV/2018/SU/PSP/Narkoba, tanggal 26 April 2018.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, tertangkapnya MDL tak lama setelah pengembangan dari kasus tertangkapnya 2 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu atas nama US (39) dan MMH (29) pada hari yang sama.

"Dari pengakuan tersangka US dan MMH, mereka memperoleh sabu dari tersangka MDL," ujar Charles, Jumat (27/4/2018).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah mendapat informasi, personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MDL disalahsatu kebun salak di Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu yang disimpan tersangka di dalam kantong celananya," jelas pria berpenampilan necis itu.

Sampai saat ini, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/64/IV/2018/SU/PSP/Narkoba, tanggal 26 April 2018, tersangka MDL berikut barang bukti sabu seberat 2.30 gram dan satu unit handphone merek Nokia, masih diperiksa oleh petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.*