PADANGSIDIMPUAN - Satres Nakoba Polres Padangsidimpuan membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu, pada Kamis (26/4/2018) kemarin sekira pukul 15.00 dari dua lokasi yang berbeda. Adapun penangkapan ini dilakukan di Jalan Umum Desa Siharangkarang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan dan Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Kedua pria yang saat ini telah menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/63/IV/2018/SU/PSP/Narkoba, tanggal 26 April 2018, adalah Umro Simanjuntak (39), warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan dan Maratua Muli Harahap (29), warga Desa Joring Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Jilman Wijaya melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi dari warga yang mengatakan adanya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di Jalan umum Desa Siharangkarang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
"Mengetahui hal itu, personel Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi yang telah diinformasikan. Sesampainya di TKP, petugas melihat dan mencurigai 2 orang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu yang disimpan tersangka di rumput pinggir jalan," jelas Charles.

Dari hasil pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan kerumah Umro Simanjuntak di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan, Angkola Julu Kota Padangsidimpuan.

"Setelah melakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu di dalam kotak pensil yang disimpan tersangka diventilasi jendela dapur," ucap Kasat.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis sabu seberat 10.07gram, 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis sabu seberat 6.12 gram, 1 unit handphone Samsung lipat warna Hitam, 1 unit handphone Android merek Xiomi, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah kotak pensil.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan petugas diangkut menuju Mapolres Padangsidimpuan guna diperiksa lebih lanjut.