LABURA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan razia minuman keras (miras) ilegal dan oplosan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura, Kamis (26/4/2018) pukul 01.00 dini hari tadi.
Dari kegiatan itu, petugas mengamankan barang bukti miras ilegal merk Colombus yang ditemukan dari tempat hiburan milik RD (41) di Dusun Panca Bakti Marbau.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP.Frido Situmorang mengatakan, razia miras ilegal maupun oplosan ini rutinitas yang dilakukan pihaknya untuk menghindari terjadinya korban meninggal dunia akibat ninuman oplosan.
"Selain dari pada itu, razia ini juga dilakukan dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) untuk menekan angka kriminal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," jelasnya.
Kamis, 26 Apr 2018 21:14 WIB
Polres Labuhanbatu Razia Miras ilegal dan Oplosan
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Gonews Group, Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara |