MEDAN - Terkait Kelanjutan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang akan dilanjutkan bila ada “fatwa” dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan sendiri masih menunggu ‘fatwa’ dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait apakah melanjutkan pembangunan dengan kontraktor sebelumnya yakni PT Budi Mangun KSO atau melakukan tender ulang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Samporno Pohan menjawab pertanyaan anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis saat melakukan rapat evaluasi triwulan I APBD 2018 di Kantor Dinas PKP2R, Jalan AH.Nasution Medan.

“Hingga kini kita masih menunggu fatwa LKPP terkait lanjutan pembangunan pasar kampung lalang. Katanya sih minggu ini udah ada jawaban. Kita tunggu sajalah,” ungkapnya.

Samporno Pohan menambahkan pada prinsipnya Pemko Medan menginginkan pasar Kampung Lalang dapat segera dibangun sehingga seluruh pedagang yang ada dapat tertampung dan segera berjualan.

Namun, terkait apakah lanjutan pembangunan itu akan kembali dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya, PT Budi Mangun KSO, Samporno Pohan enggan berkomentar terlalu banyak.

“Kita tunggu aja gimana petunjuk LKPP. Sekali lagi saya tekankan bahwa Pemko Medan ingin pasar tersebut segera dibangun,” pungkasnya.

Usai pertemuan tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis mendesak Pemko Medan untuk tidak kembali melanjutkan kontrak dengan PT Budi Mangun KSO. Karena, telah melakukan ‘kebohongan’ dan ingkar janji sesuai kesepakatan yang telah ditentukan dalam kontrak perjanjian.

“Kalau bisa putus saja kontraknya. Lakukan tender ulang. Jika PT Budi Mangun KSO juga yang akan melanjutkan pengerjaannya dikhawatirkan enggak akan selesai-selesai pasar kampung lalang itu,” pungkasnya.***