SIANTAR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan oknum wartawan salah satu surat kabar terbitan Kota Medan berinisial SH yang bertugas di Kota Pematangsiantar ke pihak kepolisian. Besar Banjarnahor SH dari LBH Siantar Simalungun, mengatakan, pihaknya menerima kuasa untuk mendampingi PWI Simalungun mengadukan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi profesi kewartawanan tertua di Indonesia melalui akun Facebook milik terlapor.

“Kita menilai, perbuatan oknum wartawan tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Besar di Polres Pematangsiantar.

Ketua PWI Kabupaten Simalungun, Efendi Damanik menjelaskan, pihaknya mengetahui postingan tersebut pada Rabu (4/4) lalu, saat berada di kawasan Pajak Hongkong, Jalan Diponegoro Pematangsiantar.

“Kami laporkan ke PWI Sumatera Utara, dan pengurus memberi kuasa untuk menindaklanjuti postingan itu ke ranah hukum,” ucapnya.

Untuk kasus tersebut, PWI Simalungun memberikan kuasa kepada tim LBH Siantar Simalungun, Besar Banjarnahor SH, Djonggi Dame Gultom, Eljones Simanjuntak SH dan Pordinan Napitu SH.***