PALAS - Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dihadiri Pasangan Calon Kepala Daerah H. Ali Sutan Harahap (TSO)-H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Selasa (24/4/2018). Acara yang digelar di Gedung Martabe Kantor Gubernur Provinsi Sumut tersebut, dimulai sekitar pukul 08.00 sampai 14.00. Kegiatan itu merupakan hasil kerjasama KPK dengan KPU Provinsi Sumut.

Pembekalan dan deklarasi LHKPN tersebut juga dihadiri langsung Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Mendagri Cahyo Kumolo,Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi serta para pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota se Sumut.

Selain itu, hadir Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea, Ketua Bawaslu Sumut dan seluruh Ketua KPU Kabupaten/kota se Sumatera Utara

Ketua KPU Palas diwakili Komisioner Divisi Hukum, Indra Syahbana Nasution dan Divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (24/4/2018) mengatakan, paslon bupati dan wakil bupati periode 2018-2023, yang akan bertarung di pilkada, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kata Indra, tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas yaitu nomor urut 1 Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan, paslon petahana TSO-Zarnawi dan Paslon perseorangan H. Rahmad P. Hasibuan dan Syahrul Effendi Hasibuan, siap berkomitmen tidak melakukan tindak pidana korupsi, apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Palas priode 2018-2023.

Ketua Tim pemenangan pasangan calon Bupati TSO-Zarnawi,Miftahuddin Harahap mengatakan, kehadiran mereka di Medan yakni memenuhui undangan KPU Provinsi Sumut dengan KPK terkait pembekalan anti korupsi dan deklarasi LHKPN.

"Momentum acara ini sangat tepat untuk paslon, agar mengetahui secara jelas untuk mematuhui segala koridor yang bertentangan dengan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang harus dihindari setiap Bupati dan Wakil Bupati sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan," tandasnya.