MEDAN - Terkait Pengusaha properti Mujianto alias Anam (63) dikabarkan telah melaporkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) pada dirinya ke Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi mengakui, bahwasanya laporan tersebut dilayangkan Mujianto ke Ombudsman RI pusat.

"Mujianto melapor ke Ombudsman RI pusat kemudian dilimpahkan ke perwakilan Sumut. Berkasnya minggu lalu sudah sampai di Ombudsman Sumut," ungkapnya.

Namun, Abyadi mengatakan, saat ini laporannya tersebut masih dalam proses pengkajian di internal Ombudsman Sumut. "Mujianto melaporkan status ketersangkaannya di Polda Sumut. Dia melapor ke Ombudsman karena Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi laporan Mujianto ke Ombudsman, Direktur Reserses Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengaku tidak mempermasalahkan laporan itu. Sebab kata dia, setiap orang memang berhak melapor.

"Silahkan saja Mujianto membuat laporan ke Ombudsman. Itukan hak setiap orang untuk melapor. Tapi janganlah melarikan diri," sebutnya.

Karena idealnya, ujar Andi Rian, untuk mempertanggung jawabkan laporan atau pengaduan yang dibuat, seharusnya Mujianto jangan melarikan diri.

Andi Rian menjelaskan, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dengan korban atas nama Armen Lubis.

"Karena tentu laporan atau pengaduan itu akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis hingga merasa ditipu dan kasus itu ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut juga menangkap Rosihan Anwar, atas pengaduan Armen Lubis. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudia ditangguhkan.***