MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara membuka Penyerahan Syarat Dukungan bagi masyarakat yang ingin maju menjadi calon Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumut pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sejak di buka pada pukul 08.00-16.00 WIB, hanya satu bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sumut.

"Satu balon itu adalah atas nama Faisal Amri," kata Iskandar.

Informasi yang diperoleh, Faisal Amri, menyerahkan dukungan ke KPU Sumut sejumlah 4.466 salinan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Disdukcapil yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Sumut.

Tercatat, sudah ada tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, yaitu Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara dan Ali Yakub Matondang.

Iskandar mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menyerahkan dukungan masih dibuka kesempatan sampai tanggal 26 April 2018 mendatang.

Dijelaskannya, pihaknya masih membuka penyerahan dukungan sampai tanggal 25 April 2018 dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB, dan terakhir 26 April 2018 dari pukul 08.00-24.00 WIB.

"Oleh karena itu, kami himbau agar mereka yang ingin menyerahkan dukungan tersebut jangan menyerahkannya saat menit-menit terakhir," pesannya.***